Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,
demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Adapun
fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
1.
|
Membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; |
2.
|
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan |
3.
|
Melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa. |
Masih
mengenai keterkaitan antara BPD dengan kepala desa, BPD juga memiliki hak untuk
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61
huruf a UU Desa yang berbunyi :
Badan
Permusyawaratan Desa berhak:
1.
|
Mengawasi
dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
Pemerintah Desa; |
2.
|
Menyatakan
pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan |
3.
|
Mendapatkan
biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa |
Untuk
mempermudah memahami hubungan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat
pengaturannya antara lain sebagai berikut :
1.
|
Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan
desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
|
2.
|
Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi
kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
|
3.
|
Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
|
4.
|
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya
masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa
jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
|
5.
|
Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
|
6.
|
Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan
milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)
|
0 komentar:
Posting Komentar