Tupoksi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
1.
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3.
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan kepala desa, BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi :

Badan Permusyawaratan Desa berhak:
1.
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
2.
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
3.
Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Untuk mempermudah memahami hubungan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut :

1.
Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
2.
Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
3.
Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
4.
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
5.
Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
6.
Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)



0 komentar:

Posting Komentar